/* */ Daerah Dengan Calon Tunggal Di Pilkada 2017

Daerah Dengan Calon Tunggal Di Pilkada 2017

Advertisement
Advertisement

 tempat yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut Daerah Dengan Calon Tunggal di Pilkada 2017

Pemilihan kepala tempat (Pilkada) serentak tahun 2017 akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017, ada 101 tempat yang akan menggelar pesta demokrasi tersebut, terdiri dari 7 Provinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota. Dari 101 tempat tersebut ternyata ada 8 tempat yang hanya mempunyai calon tunggal, berikut ini yakni daftar tempat yang hanya mempunyai calon tunggal pada perhelatan pilkada serentak tahun 2017 :
1. Pati (Jawa Tengah)
2. Tambraw (Papua Barat)
3. Landak (Kalimantan Barat)
4. Buton (Sulawesi Tenggara)
5. Tulang Bawang Barat (Lampung)
6. Kota TebingTinggi (Sumatera Utara)
7. Kota Sorong (Papua Barat)
8. Halmahera Tengah (Halmahera)

Namun ada kemungkinan calon tunggal dalam pilkada 2017 tersebut akan bertambah menjadi 10, alasannya yakni ada dua tempat lainnya yaitu Buleleng (Bali) dan Maluku Tengah (Maluku) yang masih berpotensi calon tunggal. Buleleng dan Maluku Tengah masih potensi. Mereka masih dapat buka registrasi lagi alasannya yakni pasangan calon menjadi tunggal usai penetapan. Mekanismenya, tiga hari ke depan KPU setempat akan melaksanakan sosialisasi, lalu dilanjutkan dengan pembukaan registrasi kembali selama tiga hari, selanjutnya memasuki proses verifikasi sebelum hasilnya ditetapkan.

Mekanisme pemilihan pilkada calon tunggal yakni dengan menghitung jumlah aspirasi masyarakat apakah oke atau tidak oke dengan calon tunggal tersebut, penentuan pemenang dalam proses pilkada dengan calon tunggal itu yakni bunyi jumlah bunyi yang oke lebih banyak daripada tidak setuju, walaupun selisih satu suara. Namun jikalau lebih banyak yang tidak setuju, maka akan dilakukan proses penundaan ataupun pengulangan pemilihan pada periode berikutnya contohnya pada pilkada tahun 2018.


Advertisement