/* */ Daftar Forum Survei Penyelenggara Quick Count Pilkada Dki Jakarta 2017

Daftar Forum Survei Penyelenggara Quick Count Pilkada Dki Jakarta 2017

Advertisement
Advertisement

Pemilihan Kepala kawasan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan disele Daftar Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count Pilkada DKI Jakarta 2017

Pemilihan Kepala kawasan atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diselenggarakan pada tanggal 15 Februari 2017 ini, ibarat biasa aneka macam forum surveipun telah siap menyelenggarakan quick count atau hitung cepat pilkada DKI tersebut. Dari aneka macam media diberitakan telah tercatat beberapa forum survei yang mendaftar untuk melaksanakan quick count ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Dan berikut ini yaitu lembaga-lembaga survei yang telah mendaftar untuk quick count per 6 Januari 2017 yang tertera dalam website resmi KPU DKI Jakarta :

1. Lingkaran Survei Indonesia
2. Jaringan Isu Publik
3. Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI)
4. PT Cyrus Nusantara
5. PT Indikator Politik Indonesia
6. Populi Center
7. PT Kompas Media Nusantara
8. Indonesian Consultant Mandiri (Charta Politika Indonesia)
9. Saiful Mujani Research & Consulting
10. PT Sun Televisi Network
11. Indo Barometer
12. Lembaga Riset Indonesia
13. PT Darta Media Indonesia (Kaskus)
14. PT Siber Abadi
15. Lembaga Survei Indonesia
16. PT Grup Riset Potensial
17. PT Intouch Innovate Indonesia
18. PT Pandawa Data utama
19. PT Kio 95/ Kelompok Diskusi dan Kajian Publik Indonesia (Kedai Kopi)
20. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
21. Yayasan Media Survei nasional.

Lembaga yang ingin melaksanakan penghitungan cepat hanya perlu melengkapi sejumlah berkas. Berkas yang dimaksud yaitu sertifikat pendirian/badan aturan lembaga, susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari kelurahan atau instansi pemerintahan setempat, sumber dana, metodologi sampling, dan tempat pelaksanaan penghitungan cepat.

Quick count atau sistem hitung cepat ini memang cukup terkenal semenjak diberlakukannya pemilihan umum secara eksklusif baik itu pemilihan presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bahkan meski bukan penghitungan resmi namun alasannya yaitu balasannya yang seringkali tak jauh berbeda dengan penghitungan resmi KPU, maka hasil quick count atau hitung cepat ini hampir selalu dinantikan dan dicari oleh sebagian besar masyarakat.


Advertisement